Pelaku diringkus lantaran nekat melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite Subsidi sebanyak 80 buah Jerigen berukuran 35 Liter yang masing-masing jerigen berisi sebanyak 34 Liter jerigen.
Pelaku diketahui melakukan penimbunan BBM tersebut, Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, sekira pukul 22.00 Wib di Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Imam Muhtadin Alias Ustad (28) Warga Rt. 06 Rw. 02, Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/timbun-bbm-subsidi-tanpa-surat-izin-imam-diringkus-unit-pidsus-satreskrim-polres-okut/