Salah satunya lanjutan pembangunan lajur dua atau jalan dua lajur di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak saat ini.
Pada peningkatan jalan tersebut, sangat disayangkan. Pasalnya, pembangunan atau penimbunan median kiri kanan dan badan jalan diduga menggunakan tanah urug ilegal.
Sementara itu, GS PT MAM Sabar saat dihubungi menyampaikan perihal tersebut, dia tidak dapat memastikan dan terkait itu dapat menghubungi anggota di lapangan.
"Itu tanah ambil darimana di dekat sungai Perawang, berizin atau tidak saya kurang tau juga, coba hubungi Yomi," sebut Sabar kepada media ini, Senin (16/10/2023).
Eksternal Humas Yomi saat dihubungi, dia menyebutkan terkait yang memasukan tanah itu langsung melainkan kontraktor pelaksana dan tidak mengetahui hal itu.
"Kemarin itu tanah di angkut menggunakan tronton, dan saat ini ada sebagian menggunakan counter (cold diesel), untuk hal itu mungkin bisa hubungi pihak kontraktornya," kata Yomi.
"Kok ini yang dibahas, kan ini pembangunan janganlah halang-halangi dan apalagi terkait pembangunan ini," ujarnya.