Timbunan Median Jalan Lajur Dua di Tualang Diduga Gunakan Tanah Urug Tak Berizin

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
HermansyahSelasa, 17 Oktober 2023 13:07 WIB
Tanggal
2023-10-17
Views
1,087
- Percepatan pembangunan atau infrastruktur jalan oleh Pemerintahan Kabupaten Siak, Riau belakangan terus digesa untuk meningkatkan perkembangan kehidupan masyarakat di setiap wilayah.

Salah satunya lanjutan pembangunan lajur dua atau jalan dua lajur di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak saat ini.

Pada peningkatan jalan tersebut, sangat disayangkan. Pasalnya, pembangunan atau penimbunan median kiri kanan dan badan jalan diduga menggunakan tanah urug ilegal.

"Saya tak disitu lagi, yang masukan MPM, coba koordinasi sama Yomi, ambil tanahnya dari Jalan Hang Lekir, Pinang Sebatang Barat," kata Rhino.

Sementara itu, GS PT MAM Sabar saat dihubungi menyampaikan perihal tersebut, dia tidak dapat memastikan dan terkait itu dapat menghubungi anggota di lapangan.

"Itu tanah ambil darimana di dekat sungai Perawang, berizin atau tidak saya kurang tau juga, coba hubungi Yomi," sebut Sabar kepada media ini, Senin (16/10/2023).

Eksternal Humas Yomi saat dihubungi, dia menyebutkan terkait yang memasukan tanah itu langsung melainkan kontraktor pelaksana dan tidak mengetahui hal itu.

"Kemarin itu tanah di angkut menggunakan tronton, dan saat ini ada sebagian menggunakan counter (cold diesel), untuk hal itu mungkin bisa hubungi pihak kontraktornya," kata Yomi.

"Kok ini yang dibahas, kan ini pembangunan janganlah halang-halangi dan apalagi terkait pembangunan ini," ujarnya.

Diketahui proyek lanjutan pembangunan lajur dua di Kecamatan Tualang oleh Pemerintahan Kabupaten Siak melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas PU Tarukim) Siak dengan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota sub kegiatan pelebaran jalan menambah lajur dan pekerjaan pelebaran dua jalur jalan raya Perawang.

Dengan Nomor Kontrak 620/DPU-Tarukim/KBA-BM/Kontrak-PK/20/2023, 16 Februari 2023, menggunakan Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp16.254.546.644,35, selama 240 hari kalender.

Selanjutnya, pelaksana pekerjaan Bina Karya - Mekar Abadi (KSO) dengan Konsultan Pengawas PT Calvindam Jaya EC - CV Jasa Reka Mandiri Consultant (KSO).

Terkait hal tersebut, wartawan belum dapat keterangan dugaan penggunaan tanah urug tak berizin untuk penimbunan median kiri kanan jalan saat ini dari pihak kontraktor pelaksana.

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/timbunan-median-jalan-lajur-dua-di-tualang-diduga-gunakan-tanah-urug-tak-berizin

Tags: kabupaten jalan pembangunan tanah siak