Timnas AMIN Duga Terdapat Kecurangan Dilakukan Prabowo-Gibran

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-03-27
Views
0
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024), Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) yang diwakili Bambang Widjojanto mengajukan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 oleh paslon terpilih Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Dugaan tersebut mencakup:

Keterlibatan lembaga kepresidenan (dukungan Jokowi),

Manipulasi aturan pencalonan (terkait batas usia),

Pengerahan aparat negara,

Penggelontoran bansos,

Pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu.

Salah satu bukti yang disampaikan adalah lonjakan suara signifikan Prabowo di Kepulauan Talaud, dari 9,01% (2019) menjadi 75,39% (2024), yang menurut Timnas AMIN bukan karena preferensi pemilih semata, tetapi adanya intervensi negara.

Delapan petitum (tuntutan) yang diajukan Timnas AMIN ke MK meliputi:

Pembatalan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024.

Diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat usia.

Pembatalan Keputusan KPU No. 1632 dan No. 1644.

Pemungutan suara ulang dengan penggantian cawapres.

Keterlibatan Bawaslu dalam supervisi putusan.

Netralitas Presiden dan larangan mobilisasi aparatur negara.

Netralitas Polri dalam pengamanan ulang suara.

Dukungan TNI sesuai kewenangan.

Jika MK memiliki pandangan berbeda, Timnas AMIN meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/27/393758/Timnas-AMIN-Duga-Terdapat-Kecurangan...html

Tags: calon pemilihan suara presiden prabowo