Dugaan tersebut mencakup:
Keterlibatan lembaga kepresidenan (dukungan Jokowi),
Manipulasi aturan pencalonan (terkait batas usia),
Pengerahan aparat negara,
Penggelontoran bansos,
Pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu.
Salah satu bukti yang disampaikan adalah lonjakan suara signifikan Prabowo di Kepulauan Talaud, dari 9,01% (2019) menjadi 75,39% (2024), yang menurut Timnas AMIN bukan karena preferensi pemilih semata, tetapi adanya intervensi negara.
Delapan petitum (tuntutan) yang diajukan Timnas AMIN ke MK meliputi:
Pembatalan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024.
Diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat usia.
Pembatalan Keputusan KPU No. 1632 dan No. 1644.
Pemungutan suara ulang dengan penggantian cawapres.
Keterlibatan Bawaslu dalam supervisi putusan.
Netralitas Presiden dan larangan mobilisasi aparatur negara.
Netralitas Polri dalam pengamanan ulang suara.
Dukungan TNI sesuai kewenangan.
Jika MK memiliki pandangan berbeda, Timnas AMIN meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/27/393758/Timnas-AMIN-Duga-Terdapat-Kecurangan...html