Acara ini juga menjadi bagian dari rapat monitoring dan evaluasi serta diskusi teknis mengenai gugatan sederhana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Henky Roshidien mengungkapkan harapannya agar kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu dapat meningkat.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh diakui sebagai yang pertama mengimplementasikan gugatan sederhana di wilayah Sumbagut, dan beberapa penghargaan lainnya juga diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh dan petugas pemeriksa yang terlibat.