Tindakan Aborsi Harus Dilakukan Pihak Berkompetensi dan Berwenang

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-06-30
Views
0
Tindakan aborsi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang. Hal itu dikatakan Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) dr Ari Kusuma Januarto,Sp.OG.

?Ç£Kompetensi penting sekali, karena semuanya harus didasarkan atas suatu indikasi, bahkan dilakukan secara prosedur mulai dari pratindakan sampai setelah tindakan,?Ç¥ katanya dalam taklimat media di Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (30/6).

Pernyataan itu disampaikan merespons temuan satu unit rumah tinggal di Kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, yang dijadikan sebagai tempat praktik aborsi oleh oknum nonmedis.

Kepolisian Resor Jakarta Pusat menindak praktik aborsi salah satu rumah di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6).

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/30/347612/Tindakan-Aborsi-Harus-Dilakukan-Pihak...html

Tags: pemerintah kesehatan tindakan jakarta aborsi