Tinggal Selangkah Lagi, RUU Provinsi Bali akan Disahkan

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-03-29
Views
0
Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi Bali, Nyoman Parta, membacakan pendapat akhir mini Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3). Ia mengatakan dengan pangambilan keputusan tingkat I yang telah disetujui oleh fraksi yang ada di DPR RI dengan pemerintah, berarti RUU Provisi Bali tinggal satu langkah lagi disahkan.

Seluruh fraksi sepakat RUU Provinsi Bali dibawa ke Rapat Paripurna pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi Undang-undang. ?Ç£Mudah-mudahan waktunya tidak lama, minimal waktu penutupan masa sidang 14 April 2023,?Ç¥ ujarnya dikutip dari rilisnya.

Dari pandang umum semua fraksi di DPR RI dan dari Pemerintahan menyetujui agar ke-8 RUU Provinsi, yakni RUU Tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU Tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU Tentang Provinsi Jawa Barat, RUU Tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU Tentang Provinsi Jawa Timur, RUU Tentang Provinsi Maluku, RUU Tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU Tentang Provinsi Bali untuk dilanjutkan pembahasannya pada Pembicaraan Tingkat lI atau Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dan disahkan menjadi UU

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/29/330845/Tinggal-Selangkah-Lagi,RUU-Provinsi...html

Tags: undang dpr bali ruu provinsi