Tingkatkan Pelayanan Informasi, Dinas Kominfo Samosir Gelar Rapat Tim Pengelola PPID

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
NEWS SMN
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2023-11-18
Views
176
Samosir – Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan kualitas layanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir menggelar rapat bersama Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Samosir. Rapat ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Samosir pada Jumat, 17 November 2023.

Kabid IKP Diskominfo, Togarma Naibaho, dalam laporannya menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas seluruh Tim Pengelola PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik yang baik. Rapat dihadiri oleh seluruh PPID Utama (Dinas Kominfo), PPID Pelaksana (Sekdis dan Kasubbag TU), serta Petugas Pelayanan Informasi Publik (Kasubbag UKK dan Staf) dari masing-masing OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Samosir.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, Immanuel TP. Sitanggang, saat membuka rapat, mengharapkan adanya peningkatan peran PPID Pelaksana di masing-masing OPD dalam hal pemberitaan dan penginformasian kegiatan di lingkungan kerjanya. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi dan koordinasi yang lebih baik dalam penyediaan informasi, agar pihak-pihak yang meminta informasi dapat segera terlayani.

Immanuel juga meminta agar setiap instansi yang mempublikasikan kegiatan-kegiatannya melalui media, baik media cetak maupun online, untuk menginformasikan atau menautkan ke media sosial Dinas Kominfo sebagai PPID Utama.

Rapat ini diisi dengan pemaparan mengenai Standar Layanan dan Alur Permintaan Informasi, serta diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Sekdis Kominfo, Denri Sihaloho. Denri menyampaikan bahwa setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cepat, dan akurat sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Regulasi ini merupakan pengembangan dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi dan Perki Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. "Setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah," ujarnya.

Dengan terbitnya Perki Nomor 1 Tahun 2021, Denri menjelaskan bahwa terdapat beberapa isu yang mengalami perubahan, di antaranya kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, uji konsekuensi, serta penyesuaian Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dengan perkembangan Teknologi Informasi. Selain itu, ada penyesuaian SLIP dengan prinsip dan semangat Satu Data, standar prosedur operasional SLIP, bantuan kedinasan bagi pengguna informasi, akomodasi kepentingan perlindungan data pribadi, aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas, serta pengadaan barang dan jasa.

(Reporter: Fery Sinaga/red)

Sumber asli: https://suaramedannews.com/tingkatkan-pelayanan-informasi-dinas-kominfo-samosir-gelar-rapat-tim-pengelola-ppid/

Tags: publik informasi layanan ppid samosir