Tok! Status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa Resmi Dicabut PN Niaga Jakarta Pusat

Wilayah
Sumatera Selatan
Kategori
Nasional
Penulis
Redaksi Metro Sumatera
Tanggal
2023-11-23
Views
282
Pengadilan Niaga Cabut Status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa

JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) pada Kamis (23/11/2023). Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Susanti Arsi Wibawani, dengan hakim anggota Dulhusin dan Kadarisman Al Riskandar.

PT SNS sebelumnya berstatus PKPU Sementara sejak 26 Mei 2023, berdasarkan permohonan beberapa kreditur dengan register perkara Nomor: 111/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Hal ini dibenarkan oleh tim kuasa hukum PT SNS, Hadi Yanto SH MH CLA, yang menyatakan, "Benar. Hari ini Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mencabut status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa."

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan PKPU dan menyatakan bahwa PT SNS dicabut dari status PKPU. Selain itu, majelis hakim meminta PT SNS untuk membayar biaya pengurusan sebesar Rp 39.530.725 dan imbalan jasa pengurus sebesar Rp 40.078.725.

Hadi dan Deskiswi Nainggolan SH, selaku tim kuasa hukum PT SNS, mengapresiasi putusan pencabutan PKPU tersebut. "Hari ini telah terbukti bahwa perusahaan klien kami dalam keadaan sehat dan tidak patut untuk di PKPU, apalagi sampai pailit," tegas Hadi.

Hadi juga berharap Mahkamah Agung segera mengeluarkan surat edaran terkait pengajuan PKPU yang diajukan oleh pekerja, dengan syarat yang lebih jelas untuk mencegah kekosongan hukum. Ia mengapresiasi keputusan hakim mengenai biaya kepengurusan yang sebelumnya diajukan sebesar Rp 907.000.000, namun setelah pemeriksaan, hakim memutuskan biaya yang lebih wajar.

Direktur PT SNS, Juli, menyatakan kegembiraannya atas putusan yang adil dan bijaksana. Ia menambahkan bahwa PKPU terhadap PT SNS diduga sudah diatur sebelumnya, yang menyebabkan perusahaan dijatuhi PKPU.

Perkara ini bermula dari perselisihan hubungan industrial di PN Pangkalpinang, di mana PKPU diajukan oleh pekerja. Setelah PKPU dikabulkan, hanya 12 kreditur yang terdaftar, dan kuasa pemohon menurunkan status dari preferen ke konkuren tanpa persetujuan debitur. Meskipun debitur beritikad baik untuk membayar lunas, kuasa pemohon menolak beberapa kali, hingga akhirnya menerima pembayaran secara lunas dan debitur mengajukan pencabutan PKPU.

Dengan pencabutan ini, PT SNS diharapkan dapat melanjutkan operasionalnya tanpa beban PKPU.

Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/tok-status-pkpu-pt-swarna-nusa-sentosa-resmi-dicabut-pn-niaga-jakarta-pusat/

Tags: debitur hakim hadi pkpu sns