Dalam pembahasan perubahan E-RKAB yang mulai berlaku saat ini dibagi tiga tahapan, yaitu aspek pengusahaan, aspek teknik dan aspek lingkungan.
Kemudian berlanjut pada pemaparan materi Perencanaan Teknik Lingkungan Pertambangan yang terdiri dari dua sektor, yaitu pasca tambang dan penyusunan AMDAL. Dilanjut dengan sosialisasi PP dan Kepmen, yaitu PP Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, Kepmen ESDM Nomor 258 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian WIUP dan WIUPK Mineral Logam dan Batu Bara.
Selain itu juga, ada pembahasan materi Sistem Online dan Perijinan yang terbagi pada dua bidang, yaitu SIMBARA dan INAPORTNET. Kemudian materi Dasar Competent Person Indonesia (CPI) yang membahas tentang Pengantar dan Fundamental Sumber Daya dan Cadangan.
Kegiatan acara TOT APNI kali ini tidak lepas dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 dilatarbelakangi oleh perubahan peraturan Menteri ESDM diantaranya Bab ll Ayat B. berbunyi: Untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 3 tahun, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Oleh karena itu, setiap perusahaan pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) berhak melakukan usaha pertambangan untuk memanfaatkan sumber daya alam (SDA) sesuai regulasi yang berlaku.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/09/25/tot-apni-terkait-teknis-e-rkab-tiga-tahun-daftarkan-sekarang-juga/