Deputi Bidang Hukum TPN, Todung Mulya Lubis, menyampaikan bahwa gugatan tersebut meminta diskualifikasi pasangan calon terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, karena dianggap melanggar ketentuan hukum dan etika saat pendaftaran Pilpres.
Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tanggal 20 Maret 2024.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pemohon dan KPU RI sebagai termohon.
Dokumen permohonan PHPU terdiri dari 151 halaman belum termasuk bukti dan lampiran tambahan yang akan dilengkapi kemudian.
Proses pendaftaran berlangsung sejak pukul 16.30 hingga 18.00 WIB di Gedung MK, dihadiri pula oleh sejumlah tokoh penting seperti Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPN Arsjad Rasjid, dan lainnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/23/393154/TPN-Ganjar-Mahfud-Daftarkan-Gugatan-PHPU.html