Tragedi di atas membuktikan peran Pemerintah belum efektif dalam pengawasan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), kritik Said, panggilan karibnya, Rabu (17/5/2023).
Selain itu, Said juga menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap hak-hak normatif perlindungan konsumen masih rendah yang artinya masih jauh dari harapan dan perlindungan konsumen seperti diinginkan Presiden RI Joko Widodo.
Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK) yang sekarang disempurnakan oleh BAPPENAS agar menjadi STRANAS PK Tahun 2023-2024, jabarnya.