Sedangkan dari sektor BBNKB telah mencapai Rp1,02 triliun lebih atau 138,61 % dari target Rp737 miliar lebih. Untuk mendorong peningkatan PAD dari kedua sektor ini, Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan kebijakan relaksasi pajak tahap II tahun 2023 sejak 11 September 2023 dan diberlakukan hingga 30 November 2023.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Relaksasi Pajak. Relaksasi Pajak yang diberikan, yakni pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB II.
Baca juga:
Tangkal Hoax
Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, mengatakan kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II tahun 2023 diberlakukan, karena masih terdapat 210.948 unit kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak periode 1 Januari ?Çô 31 Agustus 2023. Santha menyebutkan, dari jumlah kendaraan yang belum membayar pajak tersebut, nominal nilai yang didapatkan Rp105 miliar lebih, dan belum mampu menutupi defisit.
Dari 210.948 unit kendaraan bermotor itu, terdiri dari 82 persen roda dua. Sedangkan sisanya 18 persen roda empat.
Selain itu, lanjut Santha bahwa masih terdapat 85.670 unit kendaraan dengan status penguasaan namun belum menjadi kepemilikan. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II tahun 2023. Sebab, tahun 2024 kebijakan relaksasi pajak tidak ada lagi, karena pemberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2020.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/01/371196/Triwulan-III-2023,Realisasi-Pajak...html