Data yang berhasil dihimpun dari tujuh Kecamatan tersebut, ada 30 (tiga puluh) desa yang mengikuti program PTSL.
Menurut Kepala seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tanah BPN Kabupaten Lumajang, Tatang Haryadi, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2023) menyampaikan, Penetapan lokasi PTSL di kabupaten Lumajang ada 30 (tiga puluh) desa.
Dan prosedur untuk menjadi peserta PTSL, kata Tatang Haryadi, langkah pertama itu permintaan dari Desa. Karena data pemerintah melalui kepala desa atau kepala kelurahan. Setelah itu menunggu daftar hasil anggaran, berapa bidang yang ditetapkan untuk Kabupaten Lumajang.
Setelah dapat, terang Tatang, kemudian ditentukan penetapan lokasi.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/tujuh-kecamatan-di-kabupaten-lumajang-ikut-program-ptsl-ini-prosedur-dan-syaratnya/