Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam, menyebut CV Ars Mekar seharusnya menyetor retribusi setiap akhir bulan, namun sering menunda beberapa hari. Akibatnya, mereka dikenai denda 1% dari total setoran, yang dalam setahun terakumulasi mencapai Rp12,67 juta dari kewajiban Rp250 juta per tahun (Rp20,8 juta per bulan).
Meski pada 2023 tidak ada tunggakan, namun pada 2024 terjadi keterlambatan rutin, sehingga evaluasi dianggap perlu. Ke depan, Agustam berencana mengusulkan agar PKS hanya berlaku satu tahun agar lebih mudah dievaluasi. CV Ars Mekar tetap dapat mengikuti lelang jika ingin kembali mengelola parkir.