Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah dengan total seluas 21,8 are kepada warga di Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (18/4). Penyerahan sertifikat dilakukan Gubernur Koster bersama Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Andry Novijandri, Kepala Kantor BPN Kabupaten Badung, Heryanto dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Bali, I Dewa Tagel Wirasa, Camat Kuta, Lurah Tuban, dan Bendesa Adat Tuban.
Rasa syukur dan bahagia sangat dirasakan oleh warga penerima Sertifikat Hak Atas Tanah dengan memberikan applause tepuk tangan serta doa kepada Gubernur Koster agar kembali memimpin Provinsi Bali ini. Karena kepemimpinan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini telah terbukti mampu menyelesaian konflik agraria 103 tahun atau satu abad lamanya yang dialami warga Desa Adat Tuban, Kabupaten Badung.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/04/18/334425/Tuntaskan-Konflik-Agraria-103-Tahun,...html