Tuntaskan Konflik Lahan, Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama dengan Lima Pilar

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
News
Penulis
Herni Amir
Tanggal
2025-05-22
Views
0
Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan lima pihak—Kanwil BPN Sulsel, PTPN XIV, Pemkab Gowa, Pemkab Wajo, dan Universitas Hasanuddin—melalui dua nota kesepahaman yang ditandatangani di Universitas Hasanuddin, Makassar (17/3/2023). Kerja sama ini bertujuan menyelesaikan konflik penguasaan lahan masyarakat di aset PTPN XIV serta mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya di Kabupaten Gowa.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyatakan, penyelesaian ini menjadi model nasional karena tetap menjaga aset negara dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peta tematik pertanahan dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah.

Dalam acara tersebut juga diserahkan berbagai sertifikat, termasuk 5 Hak Pakai untuk pemerintah daerah dan 32 HGB untuk PT PLN. Menteri ATR menargetkan seluruh aset PLN dan rumah ibadah bersertifikat pada 2024.

Bupati Gowa Adnan Purichta menegaskan dukungan Pemkab terhadap PTSL dan menyebut 32.835 bidang tanah sedang diproses. Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sulsel, Rektor Unhas, dan perwakilan PTPN III menyampaikan dukungan terhadap kerja sama ini sebagai bentuk percepatan reforma agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/news/1127/tuntaskan-konflik-lahan-kementerian-atrbpn-jalin-kerja-sama-dengan-lima-pilar-1679130232

Tags: kabupaten masyarakat gowa tanah bpn