Rencana aksi KSPSI AGN ke Holding PT Perkebunan Nusantara ini diketahui dari surat pemberitahuan aksi yang disampaikan pengurus DPD KSPSI AGN atuc Sumut ke Polda Metro Jaya. Dalam surat bernomor: 062.ORG/DPD.KSPSIatuc/V111/2023 tertanggal 4 September 2023 yang ditandatangi Ketua DPD KSPSI AGN Sumut T Muhammad Yusuf dan Sekretaris Rio Affandi Siregar, menyebutkan bahwa aksi akan digelar pada 11 ?Çö 15 September 2023, dengan estimasi massa sekitar 500 orang.
Ketua KSPSI AGN atuc Sumut T Muhammad Yusuf yang dihubungi via telepon, Rabu (6/9/2023), membenarkan rencana aksi tersebut dan surat pemberitahuan aksinya telah disampaikan ke Polda Metro Jaya.
TM Yusuf yang didampingi sekretarisnya Rio Affandi Siregar mengatakan, aksi unjuk rasa ini terpaksa mereka lakukan, karena kasus sengketa hubungan industrial (HI) berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Rio Affandi Siregar selaku Sekretaris DPD KSPSI Sumut dan juga Ketua Umum SP-SPMN tak kunjung selesai. Demikian juga dengan kasus PHK sepihak pada pekerja lainnya, pemutasian sewenang-wenang terhadap sejumlah pekerja, serta sejumlah kasus lainnya.
?Ç£Selaku organisasi pekerja, KSPSI AGN telah melakukan upaya-upaya perundingan baik secara bipartit maupun tripartit dengan perusahaan untuk mendampingi anggota KSPSI di perusahaan itu yang terkena PHK dan dimutasi secara semena-mena. Tetapi upaya yang dilakukan tidak menemukan penyelesaian dan seperti menemui jalan buntu. Dan perusahaan terus bertindak semena-mena pada pekerja. Terbaru, perusahaan itu mengeluarkan SK Direksi Perusahaan terkait perjalanan dinas yang sangat merugikan para supir pool dan ambulance di perusahaan itu,?Ç¥ jelasnya.
Rio Affandi Siregar S.Sos MH yang akan bertindak sebagai Koordinator dan Penanggung Jawab Aksi bersama Ustadz Zulkarnain SE MSC MAg (Ketua Serikat Nelayan Nahdatul Ulama KSPSI AGN Sumut) mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi unjuk rasa yang akan mereka digelar di Kantor Holding PT Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), yakni:
1. Mendesak Dirut Holding PT Perkebunan Nusantara mencopot dr Syahrizal Siregar dari jabatannya selaku Plt Direktur PT SPMN, karena tidak becus dalam menyelesaikan perkara perselisihan hubungan industrial dengan pekerja di perusahaan ini dengan baik.
2. Mendesak Dirut Holding PT Perkebunan Nusantara PTPN III mencopot Anastasia Indri dari jabatan sebagai SEVP Operation PT SPMN, karena diduga telah menghalang-halangi proses pengembalian bekerja Rio Affandi Siregar di PT Sri Pamela Medika Nusantara.
3. Mendesak Direksi untuk mencabut/membatalkan Peraturan Direksi PT SPMN Nomor: DIR/PER/274/V11/2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Karyawan di Lingkungan PT Sri Pamela Medika Nusantara. Dimana pada Pasal 7 ayat 17 peraturan direksi itu sangat merugikan supir pool dan supir ambulance.