JPU I Made Dipa Umbara, Rabu (5/7) membenarkan telah menyidangkan kasus narkoba dengan terdakwa asal Ukraina. ?Ç£Sekarang sudah pemeriksaan saksi,?Ç¥ jelasnya.
Dari pantauan, dua saksi yang diperiksa adalah ASN dan Polisi dari BNNP. Saksi di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Dan begitu melihat ciri-ciri dimaksud, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan, termasuk di rumahnya di Kampial.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/05/348515/Turis-Ukraina-Diadili-Kasus-Hasis.html