Pengusulan UMK tersebut telah disetujui oleh Dewan Pengupahan melalui rapat yang digelar pada Kamis (23/11) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami, mengungkapkan kekecewaannya terhadap usulan UMK yang hanya 0,93 persen. "Teman-teman (buruh) pasti kecewa. Kenyataan semua kebutuhan pokok sudah naik. Kita lihat sendiri, sebelum penentuan UMK, beras sudah naik, gula sudah naik. Itu dasar kami meminta kenaikan UMK 10-15 persen tetap dilakukan," jelas Ernila.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 88 Ayat 2, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak buruh atas penghidupan yang layak. "Artinya mereka pun setuju bahwa buruh harus hidup layak. Tapi kenyataannya regulasi yang dibuat membuat kami terjepit," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Buleleng, Komang Sumertajaya, menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil rapat, UMK Buleleng tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.741.548. Pengusulan ini mempertimbangkan inflasi Provinsi Bali sebesar 2,4 persen, laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Kabupaten Buleleng sebesar 3,1 persen, dengan penghitungan alfa 0,3 persen, serta memperhatikan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Jumlah ini sudah sepakat dan akan diusulkan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan dan penetapan," jelasnya.
Meskipun diusulkan naik, angka usulan UMK Buleleng 2024 ini masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.813.672, di mana UMP ini menjadi ambang batas minimal.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/23/374899/UMK-Buleleng-Naik-Rp25-Ribu,...html