Rapat yang digelar Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu ini melibatkan unsur pengusaha dan buruh untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Palu tahun 2024.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto, menyampaikan bahwa rapat menyepakati usulan UMK Palu 2024 sebesar Rp3.179.452,55. Jumlah ini naik Rp105.557,55 dari UMK 2023 yang sebesar Rp3.073.895.
“Penetapan upah minimum haknya gubernur, wali kota hanya mengajukan permohonan rekomendasi penetapan. Hari ini juga langsung kita rekomendasikan ke pak gubernur untuk ditetapkan, paling lambat sore,” kata Setyo.
Ia menegaskan, dalam penentuan UMK, pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, serta mempertimbangkan faktor seperti angka pengangguran dan kemampuan perusahaan.
Setyo berharap UMK yang ditetapkan nantinya dapat dijalankan semua pelaku usaha. “Sehingga upah minimum tidak hanya sekadar ditetapkan, namun juga wajib dikawal baik oleh pemerintah maupun pihak terkait,” tegasnya.