Menurut Bahlil, hal ini menghambat perkembangan UMKM di dalam negeri, padahal pemerintah telah menyalurkan dana KUR sebesar Rp 470 triliun, memberikan subsidi bunga 3 persen, dan menangani kredit macet. Ia menilai bank masih memberlakukan syarat tambahan seperti SIUP dan TDP yang seharusnya sudah digantikan oleh NIB.
Bahlil menegaskan bahwa UMKM juga merupakan investor dan seharusnya mendapatkan akses fasilitas perbankan. Ia mendorong agar ada sanksi bagi bank yang tidak mematuhi kebijakan KUR tanpa agunan, meski hal itu berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM.
Ia juga membandingkan dengan negara maju yang menyalurkan 50 persen kredit ke UMKM, sementara di Indonesia baru sekitar 20 persen, dan berharap targetnya bisa mencapai 30 persen.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/04/13/umkm-tanpa-agunan-bank-enggan-berikan-kur/