Pada sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan ijazah Magister Hukum Islam (M.H.I) palsu oleh terdakwa Robert Simangungsong di PN Surabaya (10/7/2024), Dekan FH Undar Jombang, Dr. Romlan, dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Kejati Jatim.
Romlan menyatakan setelah verifikasi di Pasca Sarjana dan Biro Administrasi Akademik, nama Robert Simangungsong tidak tercatat sebagai lulusan tahun 2013 (hanya 14 lulusan pada tahun itu).
Dalam persidangan, tim penasihat hukum (PH) Robert menanyakan soal individu lain dan meminta majelis hakim mempercepat sidang dengan membacakan keterangan saksi sesuai BAP. JPU tidak keberatan, asalkan sesuai dokumen.
PH juga meminta menghadirkan dua saksi tambahan. Ketua majelis hakim Tongani menunda sidang hingga Senin, 15 Juli 2024 untuk kelanjutan pemeriksaan.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/undar-jombang-pastikan-robert-simangungsong-bukan-alumninya/