Undian Nomor Urut Capres-Cawapres: Anies-Muhaimin Nomor 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik
Penulis
Farid Kusuma
Tanggal
2023-11-14
Views
0
Undian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilu 2024 telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (14/11/2023). Hasil undian menunjukkan bahwa Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Acara dimulai dengan makan malam bersama ketiga pasangan capres-cawapres dan elite partai politik pengusungnya pada pukul 18.30 WIB. Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut dipimpin oleh Hasyim Asyari, Ketua KPU, dan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengambilan nomor antrean untuk memilih nomor urut diatur berdasarkan waktu pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres. Muhaimin Iskandar mengambil bola berisi nomor antrean 8, Mahfud mengambil nomor 10, dan Gibran nomor 14. Karena nomor antreannya paling kecil, Anies-Muhaimin mendapat kesempatan pertama untuk memilih nomor urut.

Anies mengambil tabung yang ada di tengah, Ganjar mengambil tabung di sisi kiri, dan Prabowo mengambil tabung yang tersisa. Setelah dibuka, Anies mendapatkan nomor urut 1, Ganjar nomor urut 3, dan Prabowo nomor urut 2. Hasil tersebut kemudian ditetapkan dalam rapat pleno oleh Komisioner KPU RI.

Hasyim Asyari menyatakan, "Dengan demikian, nomor urut pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 adalah; Nomor urut 1 untuk pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2 untuk pasangan calon Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut 3 untuk pasangan calon Bapak Ganjar Pranowo dan Bapak Mohammad Mahfud Md."

KPU RI sebelumnya telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres untuk Pemilu mendatang berdasarkan hasil verifikasi berkas yang masuk selama proses pendaftaran. Ketiga pasangan tersebut memenuhi ketentuan dukungan 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019 dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, pasangan capres-cawapres diperbolehkan untuk berkampanye secara terbuka mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/undian-nomor-urut-capres-cawapres-anies-muhaimin-nomor-1-prabowo-gibran-2-ganjar-mahfud-3/

Tags: pasangan nomor urut cawapres capres