Ungkap Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan Dua Warga

Wilayah
Bali
Kategori
Tabanan
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-10-31
Views
0
Satreskrim Polres Tabanan mengungkap judi sabung ayam di seputaran Desa Gubug Baleran, Tabanan. Terkait dengan kasus judi sabung ayam ini, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan, telah diamankan dua warga, yakni pria berinisial IKS (49) dan W (55).

Keduanya telah melakukan judi sabung ayam bangkok sejak September 2023. Judi ini dijadwalkan setiap Rabu dan Sabtu pada jam 19.00 WITA di sebuah gudang milik tersangka di Desa Gubug.

Baca juga:

Demi Bayar KUR dan Berjudi, Wijana Nekat Mencuri

Dari setiap penyelenggaraan permainan judi sabung ayam tersebut, tersangka biasanya mendapatkan keuntungan hingga Rp100 ribu. Dalam penyelenggaraan tersangka mengajak W sebagai tukang bantu mengawasi arena permainan judi sabung ayam dan diberikan upah Rp50 sampai Rp70 ribu.

?Ç£Judi sabung ayam ini menurut pengakuan tersangka IKS hanya mata pencaharian sampingan karena memang suka ayam. Tersangka sehari-harinya marketing properti tanah kaplingan. Sedangkan W sehari-hari adalah buruh,?Ç¥ paparnya.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/31/371019/Ungkap-Judi-Sabung-Ayam,Polisi...html

Tags: ayam tersangka judi sabung tabanan