Universitas Hasanuddin (Unhas) menegaskan bahwa pemecatan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berinisial AG tidak berkaitan dengan aksinya yang memprotes kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen.
Klarifikasi Unhas:
Kepala Humas Unhas, Ahmad Bahar, menyatakan bahwa putusan drop out (DO) AG dilakukan sebelum kasus pelecehan mencuat ke publik.
DO dijatuhkan oleh Komisi Disiplin (Komdis) karena pelanggaran berulang, termasuk pesta minuman keras di dalam kampus sebanyak dua kali, bersama mahasiswa dari Unhas dan kampus lain.
Pelanggaran AG:
Melanggar Surat Edaran Rektor, Pakta Integritas, dan Kode Etik Mahasiswa Unhas (KEMUH).
Sudah mendapat teguran sebelumnya, namun tetap melakukan pelanggaran.
Keputusan Resmi:
Rektor Unhas menerbitkan Keputusan No. 13527/UN4.1/KEP/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat AG sebagai mahasiswa, tertanggal 22 November 2024.
Pihak Unhas menegaskan bahwa proses sanksi telah sesuai prosedur dan tidak ada hubungannya dengan aksi demonstrasi yang dilakukan AG.