Jajaran Polsek Beringin Polresta Deli Serdang menangkap MA (28), pelaku pencurian satu unit becak bermotor pada 9 Juli 2024. Kejadian bermula ketika pelaku meminta korban, Amaluddin (67), mengantarnya ke pasar. Di tengah perjalanan, pelaku berpura-pura ingin mengendarai becak karena korban dianggap lambat, lalu langsung melarikan becak saat korban turun.
Korban sempat mengejar dan meminta bantuan warga, hingga pelaku akhirnya diamankan di Desa Aras Kabu. Polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/unit-reskrim-polsek-beringin-berhasil-mengamankan-seorang-pria-pelaku-pencurian-becak-bermotor/