Penangkapan pelaku pencabulan ini, berdasarkan kejadian pada Kamis, 18 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WIB, di daerah Jalan Baru Bakal Desa Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH langsung melakukan penyelidikan tentang tindak pidana kasus persetubuhan anak dibawah umur dan merupakan anak kandung pelaku saat ini.
Berdasarkan keterangan dari ibu korban Yeni, dugaan ini berawal mula dari korban inisial AY (17) atau anak korban yang tertidur di kamar bersama adiknya tiba-tiba didatangi pelaku inisial Y (43) merupakan ayah kandung korban sendiri.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/unit-reskrim-polsek-tualang-amankan-pelaku-persetubuhan-anak-kandung-di-siak