Upah Minimum Provinsi Sultra Naik 4,60 Persen Jadi Rp2,8 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2024

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-21
Views
1,266
Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 4,60 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. UMP Sultra ditetapkan sebesar Rp2.885.964,04, naik Rp126.979,50 dari sebelumnya Rp2.758.984,54. Kenaikan ini akan berlaku di seluruh wilayah provinsi Sultra dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menjelaskan bahwa kenaikan UMP didasarkan pada beberapa indikator, termasuk kebijakan pemerintah pusat yang bertepatan dengan Hari Pahlawan, serta sebagai bentuk apresiasi kepada para karyawan dan buruh. "Hal ini sudah didasari pada beberapa acuan," katanya saat diwawancarai media pada Selasa, 21 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM Ali Haswandi, menambahkan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi mereka yang bekerja lebih dari satu tahun, akan menggunakan struktur dan skala upah. UMP ini berlaku di seluruh wilayah Sultra yang tidak memiliki upah minimum kabupaten.

Haswandi juga menjelaskan bahwa untuk usaha kecil dan mikro, penetapan upah minimum dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, dengan ketentuan minimal 50 persen dari rata-rata pengeluaran per kapita. Ia menambahkan bahwa penetapan upah minimum kabupaten akan diumumkan selambat-lambatnya pada 31 September 2023, dan pelaksanaan UMP Sultra akan diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan.

Dengan adanya kenaikan UMP ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Tenggara.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/upah-minimum-provinsi-sultra-naik-460-persen-jadi-rp28-juta-mulai-berlaku-1-januari-2024/

Tags: sultra upah ump berlaku minimum