Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menjelaskan bahwa kenaikan UMP didasarkan pada beberapa indikator, termasuk kebijakan pemerintah pusat yang bertepatan dengan Hari Pahlawan, serta sebagai bentuk apresiasi kepada para karyawan dan buruh. "Hal ini sudah didasari pada beberapa acuan," katanya saat diwawancarai media pada Selasa, 21 November 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM Ali Haswandi, menambahkan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi mereka yang bekerja lebih dari satu tahun, akan menggunakan struktur dan skala upah. UMP ini berlaku di seluruh wilayah Sultra yang tidak memiliki upah minimum kabupaten.
Haswandi juga menjelaskan bahwa untuk usaha kecil dan mikro, penetapan upah minimum dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, dengan ketentuan minimal 50 persen dari rata-rata pengeluaran per kapita. Ia menambahkan bahwa penetapan upah minimum kabupaten akan diumumkan selambat-lambatnya pada 31 September 2023, dan pelaksanaan UMP Sultra akan diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
Dengan adanya kenaikan UMP ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Tenggara.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/upah-minimum-provinsi-sultra-naik-460-persen-jadi-rp28-juta-mulai-berlaku-1-januari-2024/