Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan, kata Kombes Pol Hengki Haryadi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Hengki menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/usai-diperiksa-enam-jam-polisi-menahan-ag-teman-wanita-mario-dandy/