Usai Divonis 16 Bulan Penjara, Andi Harianto Kembali Jalani Sidang Etik Kasus Ingkar Janji

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_Ant
Tanggal
2023-07-25
Views
226
Medan- Setelah mendapat putusan secara inkrah dengan vonis 16 bulan dari Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi, Anggota Polri, Andi Harianto (42) kembali menjalani sidang Etik dengan dugaan kasus Ingkar Janji di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan. Selasa (25/07/2023).
Terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa Ingkar Janji, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sumber asli: https://suaramedannews.com/usai-divonis-16-bulan-penjara-andi-harianto-kembali-jalani-sidang-etik-kasus-ingkar-janji/

Tags: aipda andi etik harianto simalungun