Usai Jalani Hukuman, Dua WNA Tiongkok Dideportasi

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-23
Views
0
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial CH (Lk, 45) dan YW (Lk, 37), dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (23/11). Keduanya terlibat dalam kasus pencurian dan telah menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama tujuh bulan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, mengonfirmasi pendeportasian tersebut. Setelah menyelesaikan hukuman mereka, CH dan YW langsung ditahan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 22 November 2023. "CH dan YW telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi pagi menggunakan maskapai Hongkong Airlines dengan rute Denpasar-Hongkong," jelas Suhendra.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, CH dan YW terakhir kali masuk ke Indonesia pada 26 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Sebelumnya, petugas juga mendeportasi seorang WNA berkewarganegaraan Ukraina, berinisial AB (33), yang awalnya datang ke Bali untuk berwisata sambil mencari peluang bisnis. AB tinggal di Villa Imbuh, Amed, Karangasem, dan menghabiskan waktu dengan snorkeling dan diving. Namun, ia mengalami masalah dalam pengajuan visa baru setelah masa berlaku Visa on Arrival-nya habis, yang menyebabkan ia melampaui izin tinggal yang diberikan.

AB mengaku paspornya ditahan oleh temannya akibat konflik yang terjadi, sehingga ia tidak dapat berpindah tempat tinggal dan akhirnya menyadari bahwa ia telah melanggar izin tinggal.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/23/374873/Usai-Jalani-Hukuman,Dua-WNA...html

Tags: tinggal ngurah visa rai dideportasi