AJI Surabaya berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis setelah kasus penganiayaan Nurhadi, jurnalis Tempo, oleh aparat kepolisian. Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, menyatakan bahwa pembayaran restitusi sebesar Rp13.819.000 oleh dua terpidana polisi merupakan akhir dari proses advokasi yang berlangsung selama 2,5 tahun. Ia menyoroti bahwa jumlah restitusi tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami Nurhadi, termasuk kehilangan masa kerja dan penghasilan. Eben juga berharap agar belasan pelaku penganiayaan lainnya yang terlibat dapat diungkap. Meskipun proses advokasi telah selesai, AJI Surabaya tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi jurnalis.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/usai-kasus-nurhadi-aji-surabaya-harap-tak-ada-lagi-kekerasan-terhadap-jurnalis/