Tujuh pemuda di Desa Matarawa, Kecamatan Watopute, Muna, ditangkap polisi setelah menganiaya seorang warga bernama SA usai pesta miras. Penganiayaan terjadi karena salah satu pelaku menegur istri korban dengan kata kasar. SA yang membela istrinya malah dikeroyok dan dipukul hingga luka lebam. Para pelaku kini diamankan di Polsek Watopute dan dijerat Pasal 70 ayat 3 ke-1 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/usai-pesta-miras-7-pemuda-di-muna-diringkus-polisi-karena-aniaya-warga/