UU Provinsi Bali Perkuat Kewenangan Jaga Budaya hingga Subak

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-07-24
Views
0
Setelah melalui perjuangan panjang, pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster, akhirnya menerima dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Dokumen UU ini diserahkan langsung Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada Gubernur Koster, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7).

Ini artinya, UU Provinsi Bali yang telah disahkan pada 4 April 2023 ini resmi diberlakukan. Dengan adanya UU Provinsi Bali ini, Pemerintah Provinsi Bali telah mendapatkan 4 sumber pendanaan. Yaitu, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemajuan budaya, desa adat, dan subak. Kedua, dari pungutan wisatawan asing. Ketiga, kontribusi bagi badan usaha. Dan keempat, dana tanggung jawab sosial badan usaha.

Selain itu, berlakunya UU ini kini Provinsi Bali mempunyai payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali guna mengimplementasikan visi ?Ç£Nangun Sat Kerthi Loka Bali?Ç¥ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru guna menggerakkan perubahan dan pemajuan masa depan rakyat Bali yang sejahtera d

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/24/352394/UU-Provinsi-Bali-Perkuat-Kewenangan...html

Tags: pemerintah gubernur bali provinsi pemajuan