Ini artinya, UU Provinsi Bali yang telah disahkan pada 4 April 2023 ini resmi diberlakukan. Dengan adanya UU Provinsi Bali ini, Pemerintah Provinsi Bali telah mendapatkan 4 sumber pendanaan. Yaitu, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemajuan budaya, desa adat, dan subak. Kedua, dari pungutan wisatawan asing. Ketiga, kontribusi bagi badan usaha. Dan keempat, dana tanggung jawab sosial badan usaha.
Selain itu, berlakunya UU ini kini Provinsi Bali mempunyai payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali guna mengimplementasikan visi ?Ç£Nangun Sat Kerthi Loka Bali?Ç¥ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru guna menggerakkan perubahan dan pemajuan masa depan rakyat Bali yang sejahtera d
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/24/352394/UU-Provinsi-Bali-Perkuat-Kewenangan...html