Hal itu diumumkan oleh Jajaran Direksi PT Vale Indonesia Tbk., bahwa rencananya rapat perusahaan itu dilaksanakan secara elektronik sesuai peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari pers rilis yang dikeluarkan per 21 Maret 2023 PT Vale Indonesia.
Menurut Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPS.
Hal ini sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No.16 tersebut melalui fasilitas Elektronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan juga secara fisik.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 27 dan 28 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perusahaan mengimbau pemegang saham untuk hadir dengan memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Selain itu, ada juga cara kedua yaitu, mengunduh formulir surat kuasa di situs web Perseroan dan memberikan kuasa kepada PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Pemberian kuasa secara elektronik dengan mencantumkan pilihan suara untuk setiap mata acara Rapat dapat dilakukan sampai tanggal 4 Mei 2023 pukul 17.00 wib.
Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/03/24/vale-akan-gelar-rups-tahunan-pada-5-mei-2023-di-jakarta/