Video Diduga Hina Suku Betawi Viral, Pelaku Dipolisikan

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2025-07-01
Views
1,314
Ringkasan Artikel: Penghinaan Suku Betawi Dilaporkan ke Polda oleh PADI

Persatuan Advokat Betawi (PADI) melaporkan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Betawi ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 15 Oktober 2021. Laporan ini menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang menampilkan seseorang mengucapkan kalimat menghina, seperti ?ó?é¼?ôOrang Betawi itu bodoh.?ó?é¼?¥

Ketua Dewan Penasihat PADI, Ramdan Alamsyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada dua orang: pelaku ujaran dan perekam video. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.

Ramdan menyatakan laporan ini bertujuan mencegah kegaduhan dan tindakan anarkis yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat menyakitkan, karena orang Betawi banyak yang berprofesi terhormat dan tidak seperti yang digambarkan dalam video.

Sumber: Tempo.co
Sebarkan untuk menolak diskriminasi dan ujaran kebencian.

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/video-diduga-hina-suku-betawi-viral--pelaku-dipolisikan

Tags: undang pasal orang betawi ramdan