Menurut Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan, RS melakukan aksinya bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). RS dikenal lincah dan mampu memanjat gedung tinggi untuk mengambil kabel tembaga.
Selain itu, RS juga mencuri lima sepeda dayung dengan total kerugian sekitar Rp 40 juta. Hasil curiannya dijual dengan harga Rp 110.000 per kilogram untuk tembaga, sedangkan sepeda dayung dijual mulai Rp 700.000, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan foya-foya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.