Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kolaka pada 2 Juli 2024 sebagai dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pemeriksaan awal mengonfirmasi bahwa pelapor adalah istri terlapor, namun keduanya menikah secara agama (nikah siri) dan belum tercatat secara hukum.
Tindakan Polisi:
Unit PPA Polres Kolaka telah mengambil langkah-langkah penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.
Polisi terus mendalami kasus dan memberikan informasi perkembangan secara berkala kepada pelapor.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan penanganan sesuai hukum dan perlindungan bagi korban.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/viral-video-istri-dan-balita-di-kolaka-diduga-jadi-korban-kdrt/