Seorang warga negara Malaysia berinisial MHB (49) yang sempat memilikipaspordan visa izin kunjungan di Desa Tetemotaha, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan di Polsek Wonggeduku, Selasa (25/4/2023). Belakangan diketahui MHB tidak memperpanjang kedua dokumen tersebut.Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Wonggeduku, Ipda Kasibun. Dia menjelaskan MHB menikahi wanita asal desa tersebut berinisial SR tahun 2010. Setelah menikah, keduanya kembali ke negara asal MHB.Tapi, pada Mei 2015 lalu MHB dan istrinya kembali ke kampung tersebut. MHB memiliki paspor dari negara Malaysia dengan masa berlaku hingga Juli 2020 dan memiliki visa kunjungan selama 1 bulan lamanya. Setelah itu visa kunjungan dan paspor tidak pernah lagi diperpanjang
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/visa-kunjungan-tak-diperpanjang-wn-malaysia-di-wonggeduku-konawe-diamankan/