Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban J membonceng istrinya, S, mengendarai motor Beat menuju pasar Krian. Ketika melintas di depan BTPN Kemangseng, tiba-tiba pelaku muncul di sisi kiri korban dan menarik tas yang dipegang oleh J. Akibatnya, motor oleng ke kiri, terjatuh, dan membentur tiang warung PKL.
Setelah terjatuh, pelaku berhasil melarikan diri. Korban J mengalami luka di kepala dan dilarikan ke RSI Sakinah Mojokerto, namun sayangnya, ia menghembuskan nafas terakhir setelah mendapatkan perawatan karena mengalami gegar otak berat. Sementara itu, korban S mengalami bengkak di lengan bawah tangan kiri.
Dari keterangan kedua pelaku saat diperiksa penyidik, mereka biasa beroperasi di wilayah Sidoarjo, termasuk di daerah Krian, dan telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 10 kali, dengan yang terakhir mengakibatkan korban J meninggal dunia.
"Penjambretan terhadap korban yang akhirnya meninggal ini terjadi di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polresta Sidoarjo," jelas Kombes Kusumo.
Kapolresta Sidoarjo juga mengingatkan agar para pengendara lebih waspada saat melewati jalan-jalan yang terkenal rawan kejahatan, terutama pada waktu-waktu lalu lintas sepi, seperti malam atau dini hari. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.