Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar atas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
NEWS SMN
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2024-04-02
Views
178
Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (1/4/2024), Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dra. Sorta E. Siahaan dan dihadiri berbagai unsur pemerintah serta masyarakat.

Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 35 Tahun 2014, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Materi Ranperda mencakup berbagai aspek seperti hak dan kewajiban anak, pembentukan UPTD PPA, forum anak, Kabupaten Layak Anak (KLA), dan sanksi bagi pelanggaran hak anak.

Pemkab Samosir juga merencanakan 13 rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana dari perda ini. Wakil Bupati Martua berharap, melalui sinergi eksekutif dan legislatif, Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda sebagai wujud nyata perlindungan anak di Samosir.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/wakil-bupati-samosir-sampaikan-nota-pengantar-atas-ranperda-tentang-penyelenggaraan-perlindungan-anak/

Tags: kabupaten daerah anak perlindungan samosir