Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 35 Tahun 2014, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Materi Ranperda mencakup berbagai aspek seperti hak dan kewajiban anak, pembentukan UPTD PPA, forum anak, Kabupaten Layak Anak (KLA), dan sanksi bagi pelanggaran hak anak.
Pemkab Samosir juga merencanakan 13 rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana dari perda ini. Wakil Bupati Martua berharap, melalui sinergi eksekutif dan legislatif, Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda sebagai wujud nyata perlindungan anak di Samosir.