Wali Kota Palu Libatkan Hakim, Jaksa, Polisi dan Tentara Untuk Tertibkan Parkir Liar, Ancaman Kurungan 15 Hari

Wilayah
Sulawesi Tengah
Kategori
Hukum Kriminalitas
Penulis
Redaksi Satusulteng
Tanggal
2023-07-27
Views
0
Palu, SatuSulteng, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kini akan bersikap tegas terhadap seluruh pelaku kegiatan parkir liar di Kota Palu. Pemkot Palu melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menjadikan parkir liar sebagai kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Sikap tegas ini ditandai dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Palu, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kapolres dan Komandan Kodim 1306 Donggala Palu tentang penertiban perparkiran liar di Kota Palu.

Penandatanganan PKS penertiban perparkiran liar dilaksanakan bersama wali kota dan para pihak, Rabu 26 Juli 2023 di ruang kerja Wali Kota Palu.

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan, PKS ini terkait dengan penertiban dan pengelolaan parkir di Kota Palu. Bahwa semua pihak bersepakat pengelolaan parkir harus bisa tertib. Karena ini juga menjadi keluhan masyarakat selama ini

Sumber asli: https://www.satusulteng.com/wali-kota-palu-libatkan-hakim-jaksa-polisi-dan-tentara-untuk-tertibkan-parkir-liar-ancaman-kurungan-15-hari/

Tags: kota liar parkir palu pengadilan