Wamenaker Tegaskan Tidak Ada PKWT Seumur Hidup dalam Perppu Cipta Kerja

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Dhafintya Noorca
Tanggal
2023-03-05
Views
0
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak yang berlaku seumur hidup.

Terdapat jangka waktu PKWT. Jadi, bukan seumur hidup, kata Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dalam Webinar Moya Institute bertajuk ?Ç£Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian Sabtu (4/3/2023) malam.

Dia menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja, terdapat jangka waktu PKWT dan ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Ada dua jenis PKWT, pertama PKWT berdasarkan jangka waktu yang diatur oleh perundang-undangan maksimal lima tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan disebut juga tentang ruang lingkup selesainya pekerjaan, paparnya, mengutipAntara.

Perppu Cipta Kerja, sambungnya, diterbitkan Pemerintah karena adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/wamenaker-tegaskan-tidak-ada-pkwt-seumur-hidup-dalam-perppu-cipta-kerja/

Tags: kerja cipta wib perppu pkwt