Wamenkumham Sebut Terdapat Perbedaan Signifikan Penerapan Restorative Justice

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Metro
Penulis
La Ode Andi Rahmat
Tanggal
2023-07-27
Views
0
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej sebut terdapat perbedaan dalam penerapan Restorative Justice tiap instansi penegak hukum di Indonesia. Hal itu disampaikan ketika menjadi narasumber dalam acara Kumham goes to campus di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Rabu (26/7/2023).

Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu mengatakan, dalam KUHP Nasional yang baru, mengatur tentang Restorative Justice meskipun tidak dipungkiri penerapannya di Indonesia masih berbeda-beda.

Ada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penangan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dan Peraturan Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sumber asli: https://telisik.id/news/wamenkumham-sebut-terdapat-perbedaan-signifikan-penerapan-restorative-justice

Tags: kendari nomor justice peraturan restorative