Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu mengatakan, dalam KUHP Nasional yang baru, mengatur tentang Restorative Justice meskipun tidak dipungkiri penerapannya di Indonesia masih berbeda-beda.
Ada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penangan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorative, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dan Peraturan Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sumber asli: https://telisik.id/news/wamenkumham-sebut-terdapat-perbedaan-signifikan-penerapan-restorative-justice