Menurut Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarto Hafala, Wa Ode Pipin adalah warga Dusun Pantai Baru, Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah. Ia memiliki ciri-ciri tinggi sekitar 155 sentimeter, rambut bergelombang, bentuk tubuh pendek gemuk, dan warna kulit sawo matang.
Pelanggaran yang dilakukan Wa Ode Pipin adalah menyalurkan hak suaranya di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, yaitu di TPS 07 Desa Lolibu dan TPS 01 Desa Langkomu.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Wa Ode Pipin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
AKP Sunarto Hafala menambahkan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan kepada Wa Ode Pipin, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi buronan polisi setelah status DPO dikeluarkan.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/wanita-di-buteng-jadi-buronan-polisi-gegara-mencoblos-dua-kali/