Wanita di Kendari Dijual Muncikari Rp800 Ribu, Modus Pijat Refleksi

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Crime
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-07-19
Views
1,249
Tim Satuan Tugas Gakkum Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara mengamankan dua wanita muncikari inisial IK (28) dan EN (21), Selasa (18/7/2023).Keduanya diamankan di sebuah tempat spa yang beralamat di Lorong Aklamasi II, Jalan Kedondong, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, sekira pukul 12.10 Wita.Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengungkapkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang atau eksploitasi seks. Modus keduanya dengan menawarkan pijat spa refleksi korban inisial DJ (28) kepada pria-pria hidung belang.Korban DJ ditawarkan Rp800 ribu sekali kencan berkedok pijat refleksi tersebut. Kedua pelaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu untuk sekali transaksi eksploitasi seks.?Ç£Kedua tersangka menawarkan korban dengan modus pijat refleksi,?Ç¥ kata Syahrir, Selasa (18/7).Saat proses penggeledahan, Syahrir mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai Rp800 ribu, bukti transfer m-Bangking senilai Rp100 ribu, duahandphonedan sebuah seprai cokelat yang digunakan praktik esek-esek tersebut.Syahrir mengatakan keduanya kemudian digelandang ke Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/wanita-di-kendari-dijual-muncikari-rp800-ribu-modus-pijat-refleksi/

Tags: sultra ribu syahrir polda tersangka