Seorang wanita berinisial DR (25) memerintahkan kekasihnya berinisial F (28) mencuri motor salah satu warga di sebuah penginapan yang ada di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu (9/7/2023). Saat ini, keduanya telah ditangkap dan mendekam dalam penjara.Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi saat kedua pelaku berada di penginapan tersebut. Saat itu, pelaku F melihat sepeda motor yang parkir dengan posisi kuncinya masih tergantung di motor.Selanjutnya, F menyampaikan kepada DR terkait hal itu. Tak ada banyak kata, DR langsung menginstruksikan kekasihnya untuk membawa kabur motor dengan nomor polisi DT 3003 JH milik Zulkifli (43).?Ç£Pengakuan F, dia diperintahkan oleh DR. Keduanya ini adalah pasangan kekasih,?Ç¥ ujarnya, Rabu (12/7).Usai beraksi, keduanya kabur. Namun, Buser 77 yang mendapat informasi tersebut langsung meringkus pasangan kekasih ini di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (11/7).Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku F mencuri motor tersebut untuk dijual ke orang lain dan uangnya rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari.Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/wanita-di-kendari-perintahkan-kekasih-curi-motor-di-penginapan-keduanya-mendekam-dalam-penjara/