Rumah pelaku AJS, tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan dan pembunuhan bocah berusia 4 tahun bernama SA, akhirnya dipasang garis polisi (police line). Namun, upaya keluarga pelaku untuk mengangkat barang-barang dari rumah tersebut dicegah oleh warga bersama orang tua korban, Willy Suhanda dan Arianti. Warga sekitar Jalan Pancasila Gang Keluarga, Dusun 1 Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, merasa emosi dan tidak mengizinkan ayah pelaku, Razali, membawa barang-barang tersebut. Willy Suhanda menuduh pihak kepolisian Polresta Deli Serdang membackup pelaku karena awalnya membiarkan keluarga pelaku mengangkat barang, yang dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Garis polisi baru dipasang setelah keluarga korban mendesak dan melibatkan media. Willy berharap kasus pembunuhan anaknya bisa dituntaskan dengan adil tanpa berpihak dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/warga-berhasil-cegah-keluarga-predator-anak-ambil-barang-dari-rumah-korban-pembunuhan/