Perwakilan warga melalui kuasa hukum, Budiartawan mengatakan permasalahan yang dialami warga bermula dari 40 warga yang sudah pernah mengajukan PTSL tahun 2018 lalu dan disetujui oleh Kementerian Agraria dengan keluar surat peta bidang. Tetapi setelah melihat peta bidang itu warga tidak setuju, karena berubah kepemilikan tanah mereka menjadi satu orang saja.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/15/339138/Warga-Datangi-DPRD-Terkait-Tanah...html